Selasa, 11 September 2018

Pengertian Zakat, Dasar Hukum, Manfaat Dan Contohnya

Pengertian Zakat, Dasar Hukum, Manfaat Dan Contohnya hay hay sobat pencari pengertian ok kali ini Guru Pengertian akan membahas tentang zakat. zakat memang sangat di anjurkan bahkan di wajibkan dalam kehidupan kita karena memang sangat penting untuk kehidupan nah apa sih pengertian dari zakat tersebut yuk langsung saja kita bawas bersama di bawah.

Pengertian Zakat, Dasar Hukum, Manfaat Dan Contohnya

Pengertian Zakat, Dasar Hukum Manfaat Dan Contohnya

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat menurut Istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Sedangkan jika dari segi bahasa zakat artinya bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Kata Zakat dari Bahasa Arab: زكاة . Zakat juga merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang wajib dipenuhi dengan cara-cara tertentu.

Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Dasar Hukum Zakat

setiap kita ingin melakukan sesuatu pasti harus tau dari mana dasar hukumnya. begitu pula dengan berzakan harus tau anjuran menunaikan Zakat yang terdapat dalam Al-Qur’an  sebelum menjalankannya, dasar hukum tersebut terdapat dalam surah :

QS At-Taubah : 103

Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).

Q.S. An-Nisa : 77

Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

selain kedua surat tersebut juga terdapat banyak sekali anjuran-anjuran mendasari ibadah zakat diantaranya adalah:
  • Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
  • Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
  • Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
  • Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
  • Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
  • Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
  • Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
  • Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
  • Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
  • Didalam Q.S Luqman ayat: 4
  • Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
  • Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
  • Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
  • Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
  • Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.

Jenis-jenis Zakat

Zakat di dalam islam terdapat dua macam yakni : Zakat Fitrah dan Zakat Maal.

1.  Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta

untuk zakat maal sendiri terdiri beberapa macam, yaitu:

1. Zakat Emas, Perak, dan Uang
Zakat ini hukum nya wajib seperti yang Alloh firmankan dalam quran surat At-Taubah ayat 34-35 (silahkan lihat diatas). Orang yang mempunyai emas wajib mengeluarkan zakat ketika sudah sampai pada nishabnya, Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Dan zakat ini dikeluarkan ketika sudah mencapai haul (setahun sekali), maksudnya ketika seseorang mempunyai emas yang sudah mencapai nashab (90 gram) dan disimpan/dipunyai selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat.

2. Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
Yaitu zakat dari pertanian. Zakat ini wajib seperti yang dijelaskan Alloh SWT dalam quran surat Al-An'am ayat 141.

3. Zakat Ma'adin (barang galian)
Maksud ma'adin yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang

4. Zakat Rikaz (harta temuan/harta karun)
Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%.

5. Zakat Binatang Ternak
Orang yang memelihara hewan ternak wajib mengeluarkan zakatnya.

6. Zakat Tizaroh (perdagangan)
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari harga barang yang terjual sebesar 2,5%.

Mustahiq Zakat

Mustahiq Zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. di dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat (amilin), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; dan Alloh maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S At-Taubah: 60)

setelah membaca surat tersebut dapat kita simpulkan terdapat 8 golongan orang berhak menerima zakat, dan mereka itu adalah :

Fakir

Fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.

Miskin

Miskin merupakan golongan orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.

Amil

Amil merupakan orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.

Muallaf

Mualaf adalah Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.

Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.

Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau dapat disebut juga budak adalah orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.

Sabilillah

Sabilillah yakni orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dan lain-lain.

Manfaat Zakat

setelah membaca penjelasan di atas para pembaca sudah dapat menimpulkan sendiri dirinya termasuk orang yang berzakat atau menerima zakat. ibadah satu ini memang sangat di anjurkan karena memiliki banyak sekali manfaat jika melaksanakannya dan manfaat tersebut diantaranya adalah :
  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam

Baca juga : Pengertian Tawakal Beserta Dalil dan Manfaat Dalam kehidupan

ok sobat pencari pengertian di ata sudah kami jabarkan apa itu zakat, manfaat, dalil dasar hukumnya, dan contohnya. semoga artikel admin kali ini bermanfaat terimakasih sudah berkunjung sampai jumpa pada pengertian pengertian selanjutny dan sebelum ini admin sudah membagikan artikel pertian lainnya yaitu Jujur

0 komentar

Posting Komentar