Sabtu, 15 September 2018

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Fungsi dan Jenis-Jenisnya halo selamat pagi sobat pencari pengertian, pada kesempatan ini Guru Pengertian akan membahas mengenai pajak, apa sih definisinya baik secara umum maupun menurut para ahli yuk simak saja di bawah ini.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Fungsi

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Bagaimana sih Pengertian Pajak menurut Para Ahli? berikut ini beberapa pengertian pajak dari ahli-ahli.

  • Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

  • UU Perpajakan Nasional

Pengertian pajak iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.

  • Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak menurut  Prof. Dr. MJH. Smeeths adalah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

  • Prof. Dr. PJA Andriani

Pajak menurut Prof. Dr. PJA Andriani adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.

  • Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.

  • Anderson Herschel M, dkk

Menurut Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.

  • Cort Vander Linden

Pajak adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

  • Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak menurut Prof. Dr. Djajaningrat merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

  • Dr. N.J. Fieldman

Pajak menurut pandangan Dr. N.J. Fieldman adalah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.

  • R.R.A. Seligman

Pajak menurut R.R.A. Seligman merupakan atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.

  • Leroy Beaulieu

Leroy Beaulieu mendefinisikan pajak sebagai bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.

  • Rifhi Siddiq

Pajak adalah pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.

  • Sugianto

Pajak menurut Sugianto adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

  • Rimski Kartika Judisseno

Pajak merupakan Rimski Kartika Judisseno kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Unsur-Unsur Pajak

Apa saja sih unsur dari pajak? Berikut adalah unsur-unsur dari pajak yang harus anda mengerti :

  1. Iuran pajak harus berlandaskan peraturan Undang-Undang dan peraturan pengerjaannya.
  2. Pajak digunakan untuk keperluan pengeluaran umum pemerintah (pengeluaran rumah tangga negara) dalam menjalankan serta menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperbolehkan kontraprestasi atau imbalan dari individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak bisa dipaksakan, dimana dikarenakan pada suatu kondisi, kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu kepada seseorang.
  5. Pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat).
Baca juga :  Pengertian Rakyat, Penduduk, Warga Negara dan Bangsa Lengkap 

Fungsi Pajak

Berikut ini Fungsi dari Pajak :

Fungsi anggaran (budgeter)

pajak merupakan sumber pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.

Fungsi mengatur (regulasi)

Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak  akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya meskipun secara tidak langsung

Fungsi stabilitas

Pajak bisa digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan ekonomi. Contohnya dengan menetapkan pajak yang cukup tinggi, pemerintah bisa mengatasi inflasi.

Fungsi redistribusi pendapatan (pemerataan)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis pajak

pajak yang di pungut dari wajib pajak atau rakyat terbagi dalam beberapa jenis dengan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:

a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.

Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. 

Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: 

a) Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. 
Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. 
Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

a) Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. 

Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. 

Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Baca juga :  Pengertian Ekonomi Secara Umum dan Ekonomi Menurut Para Ahli 
ok sobat semuanya itu tadi pengertian dari pajak baik Pengertian secara umum pangupun pengertian menurut para ahli semoga artikel pengertian admin kali ini bermanfaat jangan lupa untuk mampir lagi di pengertian-pengertian selanjutnya. jangan lupa untuk bayar pajak ya,..

0 komentar

Posting Komentar